Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bogor Menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Legalisasi Investasi Miras
muhammadiyahcileungsi.org – Sejak pekan lalu, tepatnya di akhir bulan Februari 2021, masyarakat Indonesia dihebohkan tentang Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang dilegalkannya investasi minuman keras (miras). Hal ini tentu berdampak pada semua elemen masyarakat, terutama umat Islam yang merupakan mayoritas di negara ini.
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bogor mencermati dengan seksama, bagaimana proses legalisasi minuman keras tersebut. Walaupun dinyatakan dalam perpres bahwa investasi miras tersebut hanya pada empat provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, dan Bali, tetapi sebagai bagian dari masyarakat, harus bisa memberikan masukan dan kritik yang membangun.
“Sejak UU Cipta Kerja diterbitkan yang berdampak pada aksi penolakan besar-besaran dari berbagai kalangan, inilah salah satu mengapa UU Cipta Kerja begitu resisten untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di Indonesia,” ujar Jatnika, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kab. Bogor.
Jatnika menyimpulkan, bahwa ada beberapa poin penting yang menjadi landasan Persyarikatan Muhammadiyah untuk menolak produksi dan distribusi minuman keras sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat membuka konferensi pers terkait Perpres Nomor 10/2021 tentang Produksi dan Distribusi Minuman Keras pada Selasa siang (2/3), diantaranya:
Satu, dalam ajaran Islam segala hal yang memabukkan mutlak haram apapun bentuknya. Karena minuman yang memabukkan termasuk miras membawa pengaruh negatif dan sangat merugikan.
Kedua, sebagai bangsa yang majemuk yang di dalamnya terdapat berbagai agama, suku, ras, dan kelompok, Pemerintah harus bisa memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Mengutamakan nilai luhur agama dan bangsa demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Ketiga, Pemerintah harus mampu mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait kebijakan atau keputusan yang diambil sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat Indonesia.
Muhammadiyah dengan tegas meminta Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko widodo, untuk merevisi dan mencabut Perpres nomor 10/2021. Sebagaimana dibacakan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Haedar Nashir, setiap keputusan yang diambil pemerintah, terutam dalam hal berkaitan dengan miras, tidak hanya mementingkan aspek ekonomi dan bisnis saja. Pemerintah harus melihat normas sosial-budaya bangsa ini.
Miras akan berdampak buruk di masyarakat, seperti kerusakan pada aspek kesehatan, sosial-budaya, dan moral bangsa. Selain itu, adanya pengkhususan invenstasi miras di empat provinsi tersebut membuat citra negatif baru terhadap empat provinsi tersebut. Padahal, tidak semua penduduknya memiliki budaya mengkonsumsi miras.
“Kami secara tegas menolak legalisasi miras, baik produksi, distribusi, maupun investasinya di Indonesia!. Kami sami’na wa atho’na pada garis kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah tegas Jatnika.” tegas Jatnika.